Penyidik KPK menyita rumah yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dari Grace Dewi Riady atau akrab dikenal Grace Tahir. Rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
"Betul," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penyitaan rumah tersebut, Jumat (12/5).
Ali belum merinci lokasi rumah tersebut. Begitu juga harga rumah yang dibeli oleh Rafael yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang KPK itu.
Diduga rumah tersebut merupakan bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.
Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Terbaru, Rafael Alun ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael serta cara-cara mantan pejabat pajak menyembunyikan hasil dugaan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar