Search This Blog

Pengacara Shane Minta Kliennya Tak Satu Sel dengan Mario Dandy di Rutan Cipinang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Shane Minta Kliennya Tak Satu Sel dengan Mario Dandy di Rutan Cipinang
May 26th 2023, 19:15, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Happy SP Sihombing, pengacara tersangka penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, meminta agar kliennya tak ditempatkan di satu sel dengan Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang.

Happy khawatir jika keduanya ditempatkan di satu tempat, akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami sudah sampaikan, jangan disamakan [selnya]. Jadi di [Rutan] Cipinang ini kami juga mengatakan, jangan disamakan, supaya dibedakan. Kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Happy di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Happy juga menyebut pihaknya akan menyampaikan permintaan itu ke pihak Rutan Cipinang.

"Sudah [disampaikan]. Kami juga akan ke Cipinang. Selesai ini kami akan ke Cipinang," ucapnya.

Menurut Happy, sejak awal kliennya terseret kasus ini, ia sudah menyebut Shane Lukas punya peran berbeda. Sebab, kata dia, Mario punya unsur power atas Shane.

"Dari awal saya sudah mengatakan dari dulu, kami mengatakan ini karena peran masing-masing berbeda karena si Mario ini ada unsur power bagi dia, dari dia kepada Shane ini sehingga dia untuk sebatas untuk merekam itu," tandasnya.

Petugas membawa tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Petugas membawa tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Shane Lukas dan Mario Dandy kini sudah dipindah ke Rutan Kelas 1 Cipinang. Sebelumnya mereka berdua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).

Dari ketiga tersangka itu, perempuan A sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Media files:
01h1bkxwt9vv66dsagp5rjhy4k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar