May 11th 2023, 19:58, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Pasutri yang diamankan. | Foto: Dok Polres Metro
Lampung Geh, Metro - Pasangan suami istri (Pasutri) di Lampung Ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penipuan.
Adapun Pasutri itu berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan Pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/V/2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 2 Mei 2023.
"Keduanya ditangkap pada hari Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Heri menjelaskan modus yang digunakan oleh pasutri tersebut yakni dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp.
"Para pelaku memesan dengan perjanjian barang pesanan selesai di packing dan dikirim, terlapor akan mengirim via transfer uang pemesanan tersebut," ujarnya.
Kemudian, korban memberi tahu kepada terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 Kg, coklat 52 Kg dan madu 1 Kg dengan total keseluruhan Rp 8.399.332 sudah di packing dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.
Lalu, terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang.
"Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah di tipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar