May 11th 2023, 19:30, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini menjadi status tersangka kedua Rafael Alun, sebab ia juga tersangka dalam dugaan gratifikasi.
Nilai TPPU Rafael Alun disebut mencapai puluhan miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Namun Asep tidak merinci pencucian uang yang dilakukan Rafael. Dia hanya mengatakan jumlahnya masih bisa bertambah.
"Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami dari puluhan. Sementara ini masih di puluhan miliar [nilai TPPU-nya], nanti, akan terus bertambah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5).
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK masih melakukan pendalaman dan pengecekan saksi. Termasuk yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus Rafael Alun, yakni Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir.
"Kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan misalnya dari Mbak GT [Grace Tahir], Mbak GT itu kita cek. Apakah itu [aset Rafael] hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan," kata Asep.
"Kalau itu memang tindak pidana korupsi, ya, tentunya kita harus sita terkait TPPU ini," kata dia.
Grace Dewi Riady alias Grace Tahir usai diperiksa sebagai saksi kasus Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
Asep menambahkan, Grace yang juga anak dari Dato Sri Tahir dicecar soal aliran dana TPPU Rafael Alun.
"Terkait masalah pemeriksaan GT, ya, GT, itu memang di perkaranya RAT [Rafael Alun Trisambodo], jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU. Jadi ada, apa namanya, terkait dengan masalah aliran dan dan lain-lainnya," ungkap Asep.
Dalam kasusnya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.
Pada jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.
Terbaru, Rafael Alun ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael serta cara-cara mantan pejabat pajak menyembunyikan hasil dugaan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar