Kasus dugaan korupsi senilai Rp 30 miliar di BPR Karya Remaja Indramayu segera disidang. Jaksa telah menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ada dua tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Pertama yakni SG yang merupakan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu. Kedua DH selaku debitur BPR Karya Remaja Indramayu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Bima Suprayoga, mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan usai penyidikan rampung. Sidang perdana kasus tersebut digelar Rabu (17/15).
"Untuk selanjutnya, berdasarkan penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 9 Mei 2023 Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023," kata Bima dalam keterangan kepada wartawan.
Selain berkas perkara, para tersangka juga akan diserahkan penahanannya ke pengadilan. Sementara, mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandung selama 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
"Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 30 miliar," kata Bima.
Diduga kerugian tersebut dikarenakan pengajuan kredit fiktif.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka," sambung dia.
Adapun akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar