Apr 14th 2023, 14:35, by Andreas Gerry Tuwo, kumparanNEWS
Ilustrasi Uang Ringgit Malaysia Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Dua polisi Malaysia didakwa perampokan oleh pengadilan setempat pada Kamis (13/4). Mereka terlibat kasus perampokan seorang WNI di sebuah hotel di Negara Bagian Melaka.
Kedua tersangka memegang jabatan kopral. Mereka teridentifikasi sebagai T. S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya berumur 31 tahun.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, dua orang diduga merampok WNI bernama Anisa yang sedang wisata di Negeri Jiran. Polisi itu mengambil paspor Indonesia milik Indonesia dan uang 1.800 ringgit atau setara Rp 6 juta.
Pelanggaran terjadi pada 3 April 2023, di Plaza Mahkota Hotel. Jika terbukti bersalah dua pelaku terancam penjara 20 tahun dan cambuk. Hukuman itu untuk dakwaan perampokan.
Sedangkan bila terbukti bersalah atas dakwaan kepemilikan paspor orang lain tanpa izin, dua orang polisi itu akan menghadapi hukuman tambahan, yaitu penjara maksimal lima tahun dan denda 10 ribu ringgit atau setara Rp 33 juta.
Kepala Kepolisian Malaka Tengah Christopher Patit, mengatakan korban membuat laporan pada 4 April 2023, sehari usai insiden. Dari kesaksian korban, kedua polisi sempat meminta uang sebesar 5000 ringgit atau setara Rp 16.7 juta untuk menghentikan aksi perampokan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar