Apr 15th 2023, 17:36, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para warga yang memblokir Tol Jatikarya, Bekasi. Sebab, aksi unjuk rasa yang dilakukan para warga ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar hukum.
"Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terkait Pasal 109 KUHP, 193 KUHP, ancamannya 9 tahun," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (15/4).
Hengki mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pemblokiran jalan tol tersebut. Mereka pun bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat.
"Siapa inisiator, siapa head locker yang menganjurkan ini, periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini periksa semua, melanggar hukum proses," tegasnya.
Tindakan tegas ini, menurut Hengki perlu dilakukan lantaran sudah banyaknya masyarakat yang mengeluh atas aksi pemblokiran jalan tersebut.
"Ini sudah sangat meresahkan banyak yang komplain. Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain," tutupnya.
Kedua ruas Tol Jatikarya hingga Rabu (12/4) hanya dibuka 1 jalur saja, baik ke arah Jagorawi maupun ke arah Cibubur.
Pemblokiran ini dilakukan para warga yang mengaku sebagai ahli waris menuntut pembayaran Rp 218 miliar atas ganti rugi tanah, yang menurut mereka mestinya telah dibayarkan sejak 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar