Apr 1st 2023, 14:27, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Polresta Manado menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Renata Menagha, bocah perempuan 7 tahun asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (1/4) siang ini. Prarekonstruksi digelar oleh penyidik dan tim inafis dengan menghadirkan pelaku APL alias Adi.
Kegiatan prarekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah reklamasi pantai Malalayang, di mana penyidik ingin mencari tahu detail kejadian saat pelaku melakukan perbuatan membunuh dan memperkosa korban.
Adapun dalam prarekonstruksi ini, pelaku membunuh korban saat adegan ke 19, di mana pelaku menenggelamkan korban ke laut hingga meninggal dunia, lalu jenazah korban langsung disetubuhinya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyebutkan jika kasus ini terjadi pada Selasa (28/3), ketika pelaku APL alias Adi yang berprofesi sebagai ojek online dan kurir paket, membonceng korban untuk mengantarkan paket di Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dari kediaman mereka di Kalawat Minut, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik tersangka ke Kota Manado. Pelaku sendiri sudah dua bulan terakhir tinggal serumah dengan korban, mengingat dirinya adalah pacar kakak sepupu korban yang kini sedang hamil lima bulan.
Saat selesai mengantarkan paket, muncul niat pelaku untuk mencabuli korban. Untuk itu, pelaku tak langsung kembali ke Minut, melainkan membawa korban ke Pantai Malalayang, yang akhirnya jadi TKP pembunuhan dan pemerkosaan.
"Setelah antar paket, timbul niat tersangka ajak korban ke Malalayang. Berhenti sejenak dan niat tersangka untuk tindak pidana persetubuhan anak," ujar Sugeng.
Saat itu, pelaku kemudian melepas baju dari anak tersebut, mulai dari kaus, celana dan sendal sehingga posisi korban sudah telanjang bulat. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan, namun korban menolak.
Karena itu, pelaku akhirnya menenggelamkan korban dengan cara membekap punggung korban dan ditenggelamkan ke laut di sekitar batu selama 5 menit hingga korban meninggal dunia.
Setelah meninggal, pelaku melakukan tindak pidana menyetubuhi korban. Sugeng mengatakan pelaku melakukan perbuatan itu satu kali.
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengangkat korban, dan terpeleset mengakibatkan korban terjatuh ke dalam laut dan dibiarkan begitu saja dan akhirnya ditemukan oleh nelayan yang hendak memancing Rabu (22/3) sore hari.
Sementara itu, Sugeng mengatakan dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka memar di kepala dan pendarahan otak yang indikasinya bahwa korban juga menjadi korban kekerasan fisik dari pelaku.
Adapun pelaku dijadikan tersangka kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan sangkaan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Ancaman pidana penjara 15 sampai 20 tahun penjara," ujar Sugeng kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar