Apr 3rd 2023, 15:11, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK mencegah 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi tunjangan kerja atau Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM. Permintaan pencegahan tersebut sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pencegahan 10 ASN itu bertujuan untuk membantu penyidikan kasus Tukin itu. Mereka diduga terkait erat dengan korupsi dana puluhan miliar tersebut.
"Sebagai salah satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (03/4).
Kesepuluh 10 orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM. Dari informasi yang kumparan peroleh, kesepuluh orang itu adalah:
Priyo Andi Gularso
Novian Hari Subagio
Lernhard Febrian Sirait
Abdullah
Christa Handayani Pangaribowo
Rokhmat Annashikhah
Beni Arianto
Hendi
Haryat Prasetyo
Maria Febri Valentine
Mereka akan dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Dapat kembali diperpanjang untuk 6 bulan selanjutnya sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.
"Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik," imbuh Ali.
Secara terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal. Tim internal kementerian telah memeriksa 10 orang, terdiri atas Eselon II dan staf-staf. Saat ini, status mereka yang diperiksa itu sudah tidak bekerja lagi atau dinonjobkan.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM. Tim penyidik sudah melakukan sejumlah penggeledahan dalam rangka penyidikan. Juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu yang diperiksa adalah M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Idris saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Meski identitas dan peran para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Diduga, kasus korupsi terkait tukin ini mencapai miliaran rupiah. Dalam penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk salah satu apartemen di Pakubuwono yang diduga milik pejabat Ditjen Minerba. Di sana KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar