Direktur Lokataru, Haris Azhar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Haris Azhar membantah dakwaan terkait pencemaran nama baik Luhut. Ia menilai isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah fitnah dan tidak benar.
"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu," kata Haris saat ditemui usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Pencemaran nama baik itu terkait konten di akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Haris Azhar menghadiri sidang perdana pencemaran nama baik Luhut di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Haris Azhar didakwa bersama Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty. Ia merupakan narasumber dalam konten tersebut.
Hanya saja, Haris tidak merinci tepatnya dakwaan apa yang disebutnya tidak benar. Haris dan kuasa hukumnya memilih menempuh jalur eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Eksepsi ini langsung diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Haris di hadapan Majelis Hakim.
"Nanti sama tim lawyer. Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," tutur Haris.
Haris mengajukan persiapan eksepsi selama 2 minggu. Ia mengatakan, selama dua minggu itu ia dan kuasa hukumnya akan menyusun bantahan dakwaan JPU. Untuk saat ini ia menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
"Rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengam dakwaan ini gitu aja sih," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar