Search This Blog

Kejati Beri Penyuluhan Hukum ke Bank Kalbar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejati Beri Penyuluhan Hukum ke Bank Kalbar
Apr 14th 2023, 14:38, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Kejati memberikan penyuluhan hukum ke Bank Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
Kejati memberikan penyuluhan hukum ke Bank Kalbar. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Dalam rangka meningkatkan wawasan aspek hukum dalam kegiatan usaha, PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar menggelar berbagi ilmu dan pengalaman atau sharing knowledge tentang penanganan bidang perkara hukum, dan tata usaha.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 13 April 2023, ini merupakan wujud sinergitas dalam melakukan pendampingan hukum terkait proses bisnis yang dijalankan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Muhammad Yusuf, mengatakan keberadaan Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi perusahaan-perusahaan negara dalam menjalankan usahanya, salah satunya melalui kegiatan berbagi ilmu. Dari kegiatan berbagi ilmu ini diharapkan para pelaku usaha maupun institusi dapat lebih memahami berbagai aspek hukum terkait aktivitas yang dijalankan.

Pada kegiatan ini, beragam pemahaman terkait perkara hukum dan tata usaha disampaikan Kajati Kalbar. Mulai dari peran Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, tujuh program prioritas kejaksaan, hingga tugas dan kewenangan kejaksaan.

"Penegakan hukum berperan aktif dalam upaya pencegahan, tidak semata-mata menunggu terjadinya pelanggaran," jelas Muhammad Yusuf.

Kejaksaan, kata dia, juga mendorong kepercayaan diri pemerintah dan pelaku pembangunan dalam melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran, peningkatan koordinasi dalam pemecahan permasalahan hukum, pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Media files:
01gxzaxx4nkmfzmk8tp3wd1za4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar