Apr 1st 2023, 11:53, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Polres Tulang Bawang saat konferensi pers. | Foto, : Dok Polres Tulang Bawang
Lampung Geh, Tulang Bawang - Polisi mengungkapkan motif suami bunuh istrinya sendiri menggunakan racun jenis putas.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan motif yang digunakan pelaku BP (28) bunuh istrinya sendiri karena sakit hati lantaran korban menghalangi pelaku menikahi adik kandung korban.
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis 23 Februari 2023 adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," katanya.
Jibrael menuturkan pelaku membunuh korban menggunakan racun jenis putas yang dibeli secara online.
"Jadi pelaku mencari obat racun melalui youtube, lalu ia memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu," kata dia.
Kemudian, saat paket itu tiba di JNE pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.
"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas dan memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur," ucapnya.
Setelah minum racun tersebut, korban kejang-kejang dan dilarikan ke Puskesmas terdekat.
"Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba di sana korban ternyata sudah meninggal dunia," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar