Muhammad Qodad Afalul (29), pembunuh anak kandung di Gresik, Jawa Timur, diketahui sempat mencari tahu cara untuk membunuh di internet.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa HP pelaku. Dari situ ditemukan kata kunci pencarian "cara membunuh anak dengan cepat".
"Iya betul. Ada historynya kita cek," ungkap Aldhino kepada kumparan, Minggu (30/4).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (29/4). Korban yang masih berusia 9 tahun itu sedang tertidur pulas saat ditusuk sebanyak 24 kali.
Motif pembunuhan ini diketahui karena masalah ekonomi.
Istri Pelaku Meninggalkan Rumah
Selain itu, istri pelaku atau ibu korban ternyata telah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4). Alasannya, karena sang suami tak mampu membiayai hidup anaknya.
"Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelasnya.
"Iya, jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu," tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar