Search This Blog

Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik: Pelaku Sempat Browsing Cara Membunuh

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik: Pelaku Sempat Browsing Cara Membunuh
Apr 30th 2023, 14:37, by Raga Imam, kumparanNEWS

Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik

Muhammad Qodad Afalul (29), pembunuh anak kandung di Gresik, Jawa Timur, diketahui sempat mencari tahu cara untuk membunuh di internet.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa HP pelaku. Dari situ ditemukan kata kunci pencarian "cara membunuh anak dengan cepat".

"Iya betul. Ada historynya kita cek," ungkap Aldhino kepada kumparan, Minggu (30/4).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (29/4). Korban yang masih berusia 9 tahun itu sedang tertidur pulas saat ditusuk sebanyak 24 kali.

Motif pembunuhan ini diketahui karena masalah ekonomi.

Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik

Istri Pelaku Meninggalkan Rumah

Selain itu, istri pelaku atau ibu korban ternyata telah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4). Alasannya, karena sang suami tak mampu membiayai hidup anaknya.

"Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelasnya.

"Iya, jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu," tambahnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Media files:
01gz8fc1qpfza7b7kqc29s5fp8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar