Apr 30th 2023, 13:01, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Satu per satu jajaran direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terjerat tindak pidana korupsi. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Suwardjono, sebagai tersangka.
Destiawan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tidak hanya sang Dirut, pihak Kejagung yang telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:
Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020.
Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.
Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.
Pengawasan Dinilai Hanya Omong Kosong
Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI, Toto Pranoto, menyoroti peran Dewan Komisaris Waskita Karya yang gagal mengendus kasus korupsi di tubuh perseroan.
"Masalahnya kenapa langkah Dirut ini tidak terdeteksi oleh Dewan Komisaris? Padahal mereka sudah dilengkapi Komite Audit yang bisa akses ke manajemen perusahaan. Apalagi ini BUMN Tbk (terbuka)," ujarnya kepada kumparan, Minggu (30/4).
Toto menambahkan, selain dari sisi pengawasan internal oleh jajaran komisaris, pengawasan eksternal yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) juga dinilai tidak berpengaruh apa-apa.
"Jadi semua mekanisme pengawasan kelihatannya tidak berfungsi. Jargon three lines of defense hanya pepesan kosong saja," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif BUMN Institute, Achmad Yunus, menilai perlu ada evaluasi terhadap sistem rekrutmen direksi BUMN. Menurut dia, Kementerian BUMN memiliki tanggung jawab penuh atas kasus korupsi Waskita Karya.
"Pelaksanaan rekrutmen direksi BUMN tidak terbuka, bahkan bagi kandidat calon direksi sekalipun. Assessment yang dilakukan tertutup dan proses pemilihannya pun tertutup sehingga potensial terjadi secara transaksional bahkan titipan orang/kelompok politik tertentu," jelasnya.
Achmad menambahkan, perlu ada evaluasi pula dari ketentuan penghasilan dan remunerasi direksi BUMN, lantaran penghasilan direksi BUMN yang sangat besar alasannya agar menekan kemungkinan korupsi tapi ternyata realitanya tidak demikian.
"Selanjutnya perkuat sistem internal audit yang bertanggung jawab langsung ke dekom/kementerian, internal audit tidak di bawah direksi agar tidak ada kepentingan direksi yang diamankan dalam proses audit," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar