Search This Blog

Apa Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apa Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa?
Apr 15th 2023, 18:30, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa (Foto: Simon Infanger | Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa (Foto: Simon Infanger | Unsplash.com)

Puasa adalah salah satu bentuk ibadah umat Muslim. Ada puasa wajib seperti puasa Ramadan dan ada juga puasa sunah. Puasa adalah menahan lapar dan haus serta hawa nafsu. Apa hukum orang yang memamerkan makanan saat puasa?

Bagi sebagian orang, makanan yang dipamerkan ini bisa menjadi godaan yang cukup berat. Bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang pamer makanan ke orang yang berpuasa? Simak jawabannya berikut ini.

Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa

Ilustrasi Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa (Foto: Helena Lopes | Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa (Foto: Helena Lopes | Unsplash.com)

Dikutip dari Puasa Senin-Kamis Bikin Hidup Lebih Mudah oleh Mustafa (2009:98), dari segi bahasa, puasa adalah al-imsak yang artinya menahan makan, minum, bicara, dan juga perbuatan.

Secara syar'i, puasa merupakan menahan diri dari semua yang bisa membatalkan puasa dan disertai dengan niat berpuasa.

Di era digital seperti saat ini, penggunaan media sosial sudah sangat marak. Smartphone yang semakin canggih dan terjangkau juga membuat hampir semua orang memilikinya.

Hal ini sebetulnya tidak membuat masalah. Hanya saja, kemudahan untuk saling mengirim foto membuat orang-orang mengirimkan foto bahkan pada mereka yang sedang puasa.

Apa hukum orang yang memamerkan makanan saat puasa? Sebenarnya tidak ada hukum yang pasti mengenai masalah ini. Hukumnya tergantung dari niat orang yang pamer. Misalnya, niatnya hanya untuk bercanda, maka hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda:

"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat." (HR Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976)

Sedangkan, jika niatnya untuk menggoda dan melemahkan tekad sehingga bisa membuat orang yang dipamerkan makanan tergoda untuk berbuka puasa, hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga." (HR Muslim no. 1017)

Baca juga: Rangkaian Kegiatan untuk Meraih Pahala Puasa Ramadhan

Membiasakan Diri Berperilaku 'Iffah

Sebagai seorang Muslim, sebaiknya kita membiasakan diri berperilaku 'iffah. Dikutip dari Akidah dan Akhlak Madrasah Aliyah Kelas X oleh Saputra dan Wahyudin (2014:38-39), 'iffah adalah menjaga atau meninggalkan segala hal yang tidak diizinkan dalam agama baik dengan tangannya, lisannya, atau dengan syahwatnya.

Yang termasuk dengan perilaku 'iffah adalah:

  • berpenampilan sopan

  • selalu menjaga kesucian diri

  • selalu memelihara diri dari perbuatan tidak terhormat

Demikian penjelasan tentang hukum orang yang memamerkan makanan saat puasa. Daripada memamerkan makanan, akan lebih baik jika melakukan hal yang bermanfaat seperti berbagi makanan untuk berbuka puasa. (KRIS)

Media files:
01gy21d68wgay4hec2fh4ym3da.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts