Apr 3rd 2023, 12:34, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Ilustrasi bayi. Foto: Pixabay
Lampung Geh, Lampung Timur - Sepasang kekasih asal Kabupaten Mesuji ditangkap polisi lantaran membuang bayi di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Sepasang kekasih itu berinisial WU (20) dan RA (19). Keduanya ditangkap pada Minggu (2/4) siang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, bayi tersebut dibuang didekat warung di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (1/4) sore.
Menurutnya, bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 49 cm berat 3,25 kilogram itu ditemukan dalam keadaan sehat dan dibungkus dengan kain.
Pelaku pembuangan bayi yang merupakan sepasang kekasih sekaligus orang tua kandung bayi tersebut. Foto: Polres Lampung Timur
"Bayi itu ditemukan oleh salah warga, disekitar lokasi penemuan bayi itu ditemukan 1 buah plastik berisikan ari-ari dan 1 plastik lagi berisikan perlengkapan bayi," katanya.
Kemudian, warga yang menemukan bayi tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah kami mendapat laporan, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya nekat membuang bayi tersebut lantaran malu karena dari hasil perbuatan di luar nikah, dan takut diketahui oleh keluarganya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. (Yul/Ans)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar