Feb 4th 2023, 20:48, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, viral di sosial media lantaran mengaku diperas penyidik saat mengurus laporan sengketa tanah orang tuanya. Belakangan, diketahui Madih rupanya pernah dilaporkan dua kali ke Propam soal dugaan KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan pertama itu dilayangkan pada 2014 silam. Madih pun telah dijatuhi sanksi atas laporan tersebut.
"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai, terkait KDRT," ujar Truno kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," tambahnya.
Selain itu, kata Truno, Madih kembali dilaporkan pada Agustus 2022 lalu oleh istri keduanya yang berinisial SS. Laporan itu disebut masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur.
"Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT belum bisa hadir ke Propam," beber dia.
Di sisi lain, KDRT yang diduga dialami istri kedua Madih itu juga bakal diusut secara pidana. Hal ini setelah SS melaporkan hal tersebut ke Polsek Pondok Gede.
"Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melanggar hukum atau pidana. Ini menjadi perhatian kita. Jadi, kasus ini tetap berjalan," pungkasnya.
Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih.
Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar