Search This Blog

JPU soal Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan: Khayalan yang Kental Siasat Jahat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
JPU soal Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan: Khayalan yang Kental Siasat Jahat
Jan 30th 2023, 13:03, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya. Pada pleidoinya, Putri mengaku tak mengetahui pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun jaksa menilai pembelaan Putri itu dinilai hanya kepura-puraan untuk tidak tahu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Putri dianggap memenuhi unsur sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana.

"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap Saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," kata jaksa membacakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

"Lalu Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," sambung jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jaksa melanjutkan, bahwa fakta keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana itu terungkap dari ceritanya yang tak konsisten.

Mulai dari awal terkait cerita Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua di Duren Tiga. Kemudian berpindah ke cerita Putri Candrawathi mengaku diperkosa Yosua di Magelang.

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

"Sehingga perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung. Layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.

"Akan tetapi, namanya kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna pasti meninggalkan jejak tidak bisa disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," tambah jaksa.

Berdasarkan salah satu uraian itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim mengesampingkan pleidoi Putri Candrawathi dan kuasa hukum.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk: satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," pinta jaksa.

Pada tuntutannya, jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara terhadap Putri. Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu mengetahui dan ikut serta atas pembunuhan berencana Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Media files:
01gq1j2cd1jztjv7e9fbya2e2j.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar