Search This Blog

462 Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Terima SK Kerja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
462 Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Terima SK Kerja
Jan 30th 2023, 13:03, by Tim ACEHKINI, ACEHKINI

Penyerahan SK kontrak pegawai honorer di lingkungan Setda Aceh. Foto: Adpim Aceh
Penyerahan SK kontrak pegawai honorer di lingkungan Setda Aceh. Foto: Adpim Aceh

Pegawai Honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Aceh kembali diperpanjang masa kerjanya, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kontrak tahun 2023 kepada 462 tenaga kontrak.

SK diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, didampingi masing-masing Kepala Biro, berlangsung di halaman tengah kantor Setda Aceh, Senin (30/1/2023) pagi.

"Jumlah ini belum termasuk tenaga kontrak Setda Aceh di Kantor Perwakilan Medan dan di Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta," ujar Muhammad Gade, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh.

Menurutnya, tak hanya di Setda Aceh, penyerahan SK kepada tenaga kontrak juga dilakukan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya.

Upacara penyerahan SK kontrak di halaman tengah kantor Setda Aceh.
Upacara penyerahan SK kontrak di halaman tengah kantor Setda Aceh.

Muhammad Rafsanjani, salah seorang staf peliputan di Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, mengaku bahagia dan berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Aceh memberi SK kepada dirinya dan rekan-rekan yang lain.

"Terima Kasih kepada Pemerintah Aceh yang kembali mempercayakan Saya dan rekan-rekan untuk kembali mengabdi di Setda Aceh. Insya Allah, kepercayaan dan amanah ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurutnya, SK perpanjangan kontrak kerja tersebut akan menjadi penyemangat. "Untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh, khususnya tugas kami di Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, yaitu dokumentasi dan mempublikasi kegiatan Pemerintah Aceh," kata Rafsan. []

Media files:
01gr0kw97pbx4k6c58fr5nfhjn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts