Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di BLK Komunitas FSPpG-K Saburmusi, Jaktim. Foto: Dok. Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Indonesia tidak mengenal sistem pengupahan yang memiliki fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay atau tidak bekerja, tidak dibayar.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan tidak adanya no work no pay dilakukan untuk meminimalisir risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work no pay," kata Putri saat konpers terkait Perppu Cipta Kerja,, Jumat (6/12).
Menurutnya, apabila perusahaan mengalami kesulitan finansial maka harus diselesaikan dengan dialog bipartit bersama karyawannya. Untuk itu, kesepakatan antara kedua belah pihak harus bersifat tertulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke Dinas Tenaga Kerja," kata Putri.
Buruh Tolak Usulan No Work No Pay
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak kebijakan no work no pay yang diajukan oleh para pengusaha. "Pengusaha jangan serakahlah. Contoh perusahaan tekstil, otomotif, sepatu 3 tahun anda sudah tidak menaikkan upah buruh dan order waktu itu tidak berkurang, artinya Anda mendapatkan keuntungan," ungkap Said saat konferensi pers virtual, Minggu (20/11).
"Kenapa giliran sekarang order turun, Anda teriak-teriak no work no pay? Kemarin Anda 3 tahun tetap untung, tidak teriak-teriak kenaikan upah buruh, bahkan tidak naik upah. Jangan serakah!" imbuhnya.
Alasan lain, Said menuturkan kebijakan no work no pay tidak tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan apapun, baik itu UU No 13 Tahun 2003 maupun PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Terakhir, Said mengatakan kebijakan no work no pay tidak boleh dikabulkan pemerintah adalah kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia sedang sangat baik, di mana pada kuartal III 2022 tumbuh 5,7 persen.
"Luar biasa kerja pemerintah Bapak Jokowi dan seluruh jajarannya, tapi luar bisa juga kerja pemerintah ini termasuk pengusaha dan buruh berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi, jangan upah naiknya rendah, apalagi mengabulkan no work no pay," pungkas Said.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar