Dec 17th 2022, 16:46, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Hi!Pontianak - Nekat menemui mantan pacar yang sudah menikah, seorang pria di Kota Pontianak harus dilarikan ke rumah sakit. Pria berinisial JL (38) itu dibacok suami mantan pacarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Apel Gg. Apel IV Kecamatan Pontianak Barat pada Kamis, 15 Desember 2022, sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku berinisial R alias D (38) sudah diamankan. Ia mengungkapkan, penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan ingin bertemu istri pelaku. Diketahui, istri pelaku adalah mantan pacar korban.
Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban bertemu dengan istrinya. Korban lalu marah-marah dan memecah jendala rumah korban serta berusaha masuk ke rumah untuk menemui istri pelaku.
"Melihat tindakan korban dalam keadaan emosi diduga pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban dan terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban," ungkap Indra, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dalam peristiwa tersebut, polisi berharap mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar