Search This Blog

Populer: Beli LPG 3 Kg Bawa KTP; PNS Pajak Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Beli LPG 3 Kg Bawa KTP; PNS Pajak Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta
Dec 26th 2022, 05:35, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Populer: Beli LPG 3 Kg Bawa KTP; PNS Pajak Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina

Berita tentang ketentuan membeli LPG 3 kg harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kabar yang paling banyak dibaca sepanjang, Minggu (25/12).

Selain itu, ada kabar soal PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dapat bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) ratusan juta. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menerapkan skema penyaluran subsidi tertutup untuk LPG 3 kg menggunakan KTP.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan penerapan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP ini bertujuan agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

"Itu menuju ke distribusi tertutup supaya LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidinya itu tepat sasaran kepada yang berhak," ujar Erika kepada wartawan di LPG Terminal Tanjung Sekong, Banten, Minggu (25/12).

Populer: Beli LPG 3 Kg Bawa KTP; PNS Pajak Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta (1)
Digitalisasi penyaluran BBM dan LPG Pertamina. Foto: Dok. Pertamina

Untuk menentukan konsumen yang berhak, kata Erika, pihaknya akan mengacu kepada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dengan begitu, masyarakat yang tidak tercantum dalam P3KE tidak bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Meski begitu, Erika enggan menuturkan kapan mekanisme pembelian LPG 3 kilogram menggunakan KTP ini mulai diterapkan dan sampai kapan hingga akhirnya masyarakat harus membeli barang ini melalui MyPertamina.

PNS DJP Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta

Penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, para PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun ini berhak mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK).

Populer: Beli LPG 3 Kg Bawa KTP; PNS Pajak Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta (2)
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui aturan tersebut, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan skema dan perhitungan IPK masih dalam proses pembahasan.

"Mengenai skema dan perhitungan IPK yang disebutkan oleh Bapak Misbakhun di akun twitter beliau, masih dalam pembahasan," kata Neil kepada kumparan, Kamis (22/12).

Tukin PNS di DJP Kementerian Keuangan tertinggi adalah pada Eselon I Peringkat Jabatan 27 sebesar Rp117.375.000, sementara yang terendah adalah Eselon III ke bawah dengan Peringkat Jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Media files:
01g676zwqwg0hhd5dc371gz0ns.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar