Search This Blog

Jokowi Restui PMN untuk Hutama Karya Rp 7,5 Triliun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Restui PMN untuk Hutama Karya Rp 7,5 Triliun
Dec 31st 2022, 19:12, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Jokowi Restui PMN untuk Hutama Karya Rp 7,5 Triliun
Ilustrasi PT Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Presiden Jokowi menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Hutama Karya. Adapun besaran suntikan PMN tersebut mencapai Rp 7,5 triliun.

Tambahan modal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Peraturan ini baru diteken Jokowi pada hari Sabtu (31/12).

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp 7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP yang diterima kumparan, Minggu (31/12).

Dalam pertimbangan PP tersebut, Jokowi mengatakan pemberian modal Rp 7,5 triliun itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Hutama Karya.

Tambahan modal itu dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Oleh karena itu, penambahan PMN itu perlu dilakukan ke dalam modal saham Perseroan.

Sumber dana Rp 7,5 triliun tersebut berasal dari APBN 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RAPBN TA 2022).

Pada pasal 1 berbunyi, penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Hutama Karya yang statusnya sebagai Persero, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam Pasal 3.

Media files:
bufssldfklyzwvkgwkko.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar