Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, mengadili 1.033 perkara selama 2022. Panitera MS Jantho Muhammad Raihan mengatakan kasus istri gugat cerai suami menjadi dominan. Dari total perkara itu, 11 di antaranya sisa 2021 dan selebihnya masuk pada 2022. "Jenis gugatan (contensius) 530 perkara, permohonan (voluntair) 452 perkara, dan jinayat 40 perkara," kata Raihan, Sabtu (31/12). Rincian 1.033 perkara adalah 118 cerai talak yang diajukan suami ke istri, 344 perkara istri gugat cerai suami, 8 harta bersama, 18 perkara kewarisan, 284 isbat nikah, 54 dispensasi kawin, 11 perwalian, 129 penetapan ahli waris, 40 jinayat, dan lain-lain 16 perkara, serta 11 perkara sisa tahun sebelumnya. "Istri menggugat cerai suami masih mendominasi," tutur Raihan. Menutup tahun 2022, majelis hakim MS Jantho dengan komposisi satu ketua dan 3 hakim telah menjatuhkan putusan 1.021 perkara. "Perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan," ujarnya. Istri Gugat Cerai Suami Dipicu Perselisihan-Gim Daring Raihan menuturkan ada sejumlah hal pemicu gugatan cerai. Yang dominan ialah perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Selebihnya dipengaruhi narkoba, kekerasan, penipuan, hingga gim daring. Menurutnya, faktor perselisihan terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu: intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, serta tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep. "Bahkan akibat suami terlibat judi, permainan gim daring dengan bermain Chip Domino. Sungguh disayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah," kata Raihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar