Search This Blog

Kemenag Cek Izin Ponpes di Ponorogo Usai Pimpinan Diduga Cabuli 11 Santri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenag Cek Izin Ponpes di Ponorogo Usai Pimpinan Diduga Cabuli 11 Santri
May 21st 2026, 13:31 by kumparanNEWS

Polres Ponorogo saat menggeledah Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Foto: Polres Ponorogo
Polres Ponorogo saat menggeledah Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Foto: Polres Ponorogo

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim merespons kasus pimpinan pondok pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) mencabuli 11 santri laki-laki.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Jatim, Imam Turmidi, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari Kemenag Ponorogo terkait status perizinan dari ponpes tersebut.

"Masih (dicek), menunggu laporan dari (Kemenag) Ponorogo," kata Imam kepada kumparan, Kamis (21/5).

Saat ditanya terkait nasib para santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya, Imam belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka terhadap JYD. Dari hasil pendalaman, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 11 santri laki-laki sejak tahun 2017.

Dari 11 korban tersebut, 6 di antaranya santri masih di bawah umur. Sedangkan 5 lainnya berusia lebih dari 17 tahun.

Tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan modus menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsunya.

Polisi juga telah menggeledah ponpes tersebut pada Selasa (19/5). Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kasur, pakaian, tisu, hingga beberapa dokumen.

Atas perbuatannya, JYD dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Media files:
01ks2nsbytgcwna5q680n0d5w8.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar