Istri Andre Taulany, Erin Taulany. Foto: Instagram/ @erintaulany
Mantan istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina alias Erin, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/4) dini hari. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Erin membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu merupakan respons Erin usai dipolisikan oleh ART terkait dugaan penganiayaan. Kuasa hukum Erin, Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya tak terima dengan tudingan soal dirinya melakukan penganiayaan.
"Tidak ada apa pun yang dilakukan (seperti) di media sosial itu, dan media sosialnya pun akan kami kejar atas inisial ND, pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya," ujar Rahmat di Polres Jakarta Selatan.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas lainnya. Salah satunya dengan melayangkan somasi terhadap penyalur ART.
Erin buat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Dok: Istimewa
"Somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran," ungkap Rahmat.
"Dan juga membuatkan fitnah yang belum tentu ada kebenarannya dan itu tidak dilakukan sebenarnya," tambahnya.
Laporan Erin terdaftar dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat setelah Erin mengetahui soal pemberitaan dirinya melakukan penganiayaan dan tidak membayar gaji terduga pelaku.
"Kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu. Iya, inisial ND pada media sosial Threads ya," kata kuasa hukum Erin yang lain, Ferdian Utama.
Ferdian kemudian juga menjelaskan pasal yang dikenakan dalam laporan itu. "Pasal yang disangkakan, 433, 434 dan 441 dengan ancaman paling lama 5 tahun," tukasnya.
Sebelumnya, Erin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial H Rabu (29/4) dini hari. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Adi Wiyono selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan
"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan yang berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar Joko dalam keterangan resminya di Polres Jakarta Selatan, Rabu malam.
Joko mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut merupakan seorang perempuan berinisial RWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar