Search This Blog

Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah
Mar 30th 2026, 14:53 by kumparanNEWS

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Semarang (28/3/2026). Foto: dok. kemenlh
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Semarang (28/3/2026). Foto: dok. kemenlh

Pemerintah pusat mempercepat penanganan darurat sampah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah daerah wilayah Serang Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah daerah wilayah Semarang Raya.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Adapun dari kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, akan dibangun PSEL di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Serang Raya (27/3/2026). Foto: dok. kemenlh
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Serang Raya (27/3/2026). Foto: dok. kemenlh

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembangunan fasilitas ini merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan sampah yang semakin mendesak di berbagai daerah.

"Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis yang diambil dalam menjawab permasalahan darurat sampah di berbagai daerah," ujarnya, dikutip Senin (30/3).

Sebagai tahap awal, pembangunan dua PSEL di Provinsi Banten, yakni di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang dan di Cilowong, Kota Serang.

Kedua fasilitas tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga tahun dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 4.000 ton sampah per hari yang akan dikonversi menjadi energi listrik.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Semarang (28/3/2026). Foto: dok. kemenlh
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Semarang (28/3/2026). Foto: dok. kemenlh

Proyek ini akan didanai oleh Danantara sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis energi.

Selain di Banten, pengembangan PSEL juga akan dilakukan di wilayah Semarang Raya yang mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Kawasan ini saat ini menghasilkan sekitar 1.627 ton sampah per hari.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Semarang (28/3/2026). Foto: dok. kemenlh
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Semarang (28/3/2026). Foto: dok. kemenlh

Melalui proyek PSEL, sekitar 1.100 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik.

Dengan kapasitas tersebut, hampir seluruh sampah di Kota Semarang diharapkan dapat dikelola secara optimal.

Sementara itu, Kabupaten Kendal juga akan mengalami peningkatan signifikan dalam capaian pengelolaan sampah, seiring terintegrasinya sistem pengolahan berbasis energi di kawasan tersebut.

Media files:
01kmyc540dqwzvyex5nbhdnsz3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar