Lokasi kejadian penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.
Meski dalam CCTV terlihat jelas, jumlah pelaku ada dua orang, tapi polisi menyebut, pelaku bisa saja lebih dari dua orang.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, saat dimintai keterangan, Sabtu (14/3).
Ia mengaku akan merilis semua pelaku yang terlibat setelah penyidikan secara saintifik dilakukan. Selain itu, ketika ditanyai mengenai upaya untuk mengungkap kasus ini hingga ke aktor di baliknya, Roby mengatakan berkomitmen untuk mengungkap semuanya.
Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar aksi di Bundaran UGM, Sabtu (14/3). Mereka mengutuk penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Tentu saja Polri berkomitmen untuk mengungkap semua perbuatan kekerasan kepada siapa pun termasuk dalam peristiwa ini," tutur Roby.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Asep menekankan, anggotanya saat ini sedang bekerja keras dalam mengusut kasus tersebut.
Alami Luka Bakar 24%
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan 24%, akibat reaksi peradangan dari cairan air keras yang mengenai kulit.
"Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban atau dalam hal ini Andrie Yunus, mengalami luka bakar sekitar 24%," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, sebagaimana pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/3).
"Luka tersebut terutama terdapat pada area wajah, khususnya di sisi kanan, termasuk pada mata kanan, kedua tangan, serta bagian dada. Dari sejumlah luka yang dialami, kondisi paling serius terdapat pada mata kanan," sambung Jane.
Saat ini, Andrie masih ditangani oleh dokter spesialis bedah mata di RSCM. Karena masih dalam perawatan intensif, ia masih belum bisa dijenguk.
Pemerintah Kecam
Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar aksi di Bundaran UGM, Sabtu (14/3). Mereka mengutuk penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pemerintah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Andrie Yunus. Pemerintah mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap warga negara.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun," ujar Angga.
Pemerintah berharap korban dapat segera memperoleh penanganan medis yang optimal serta pulih dari dampak peristiwa tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi, dan perbedaan pandangan tidak boleh dijawab dengan kekerasan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengusutan peristiwa ini secara menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Respons Komisi III
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus.
"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam siaran pers, Sabtu (14/3).
Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal. "Agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," ujarnya.
"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar