Search This Blog

Kapolri Perintahkan Brimob Penganiaya Remaja Ditindak: Beri Korban Keadilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolri Perintahkan Brimob Penganiaya Remaja Ditindak: Beri Korban Keadilan
Feb 23rd 2026, 14:12 by kumparanNEWS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saat diwawancara disela rapat pimpinan polri, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saat diwawancara disela rapat pimpinan polri, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons keras kasus Bripda Masias Siahaya, oknum anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas. Ia memerintahkan kasus itu ditindak tegas.

"Saya kira saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasinya, prosesnya transparan," kata Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).

"Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tambahnya.

Sigit menegaskan, Polri tidak akan ragu menindak anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.

Nasri Karim (15), kakak korban datang didampingi ayahnya, Rijik Tawakal, serta kuasa hukumnya ke sidang etik Bripda Masias di Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. kumparan
Nasri Karim (15), kakak korban datang didampingi ayahnya, Rijik Tawakal, serta kuasa hukumnya ke sidang etik Bripda Masias di Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. kumparan

"Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan tindakan, karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tegasnya.

Sidang Etik Masias

Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Masias pada hari ini, Senin (23/2). Putusan sidang etik terkait status keanggotaan pelaku ditargetkan rampung pada hari yang sama.

Masias telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tual. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Bripda Masias Siahaya memasuki ruang sidang etik di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto: Dok kumparan
Bripda Masias Siahaya memasuki ruang sidang etik di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto: Dok kumparan

Peristiwa ini bermula pada Kamis (19/2) di kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, Masias diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) yang tengah berkendara bersama kakaknya. Bripda MS menghentikan mereka karena menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.

Tanpa alasan yang jelas, Bripda MS menghantam wajah korban menggunakan helm baja yang merupakan helm dinas Brimob. Benturan keras tersebut mengakibatkan korban terjatuh bersimbah darah dan nyawanya tidak tertolong.

Keterlibatan pelaku diperkuat dengan temuan bukti berupa helm baja dan atribut milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian. Masias kini berstatus tersangka.

Media files:
01kh35t421y89rqtqn3epm0bnv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar