Search This Blog

Doktif soal Gugatan Praperadilan Richard Lee: Dipaksakan, Hanya Buying Time

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Doktif soal Gugatan Praperadilan Richard Lee: Dipaksakan, Hanya Buying Time
Feb 10th 2026, 12:00 by kumparanHITS

Dokter Samira alias Doktif menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee di Polres Jaksel pada Kamis (22/1/2026).   Foto: Vincentius Mario/kumparan
Dokter Samira alias Doktif menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee di Polres Jaksel pada Kamis (22/1/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Dokter Samira Farahnaz atau Doktif mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee memang dipaksakan. Sebab, menurut Doktif, semua unsur untuk menetapkan Richard sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Kalau menurut Doktif memang dipaksakan, karena memang sebenarnya beliau juga tidak ingin melakukan prapid (praperadilan) sebenarnya. Karena apa? Karena syarat bukti sahnya itu sudah dipenuhi oleh Polda Metro Jaya," kata Doktif di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Jadi ini hanya buying time aja, hanya mengulur waktu saja," sambungnya.

Konferensi pers Dokter Samira alias Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Konferensi pers Dokter Samira alias Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Doktif soal Gugatan Praperadilan yang Diajukan Richard Lee

Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Gugatan dimasukkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya beserta Kasubdit I unit II Industri dan Perdagangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjadi termohon dalam gugatan tersebut.

Doktif yakin majelis hakim yang menangani gugatan praperadilan akan bersikap adil dan mempertimbangkan seluruh bukti yang sudah dikantongi penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Richard.

"Semua persyaratan untuk penetapan tersangka sudah dipenuhi oleh pihak Polda Metro Jaya, makanya lama prosesnya, karena tidak ingin ada celah," tutur Doktif.

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny
Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Berdasarkan hal itu, Doktif memperkirakan majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan dari Richard. Doktif pun menduga Richard sudah mengetahui hal itu.

"Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99% beliau akan kalah. Jadi di sini kemungkinan besar beliau akan ditahan," kata Doktif," ucap Doktif.

Doktif menyebut, alasan Richard mengajukan gugatan praperadilan sebagai salah satu cara agar tidak segera ditahan.

"Jadi untuk menikmati kehidupan bebas ini, jadi dia menggunakan segala macam cara (termasuk praperadilan)," ungkapnya.

Konferensi pers Dokter Samira alias Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Konferensi pers Dokter Samira alias Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Doktif melaporkan Richard ke polisi karena produk miliknya diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka. Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Richard juga dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

Media files:
01kebgetvnhcyt6f2dh0bz4m9b.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar