Search This Blog

DJ Asal Turki Selundupkan Kokain Senilai Rp 9,1 Miliar ke Bali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJ Asal Turki Selundupkan Kokain Senilai Rp 9,1 Miliar ke Bali
Feb 7th 2026, 17:16 by kumparanNEWS

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Polisi menangkap seorang Disc Jockey (DJ) asal Turki bernama Halil Sener (26). Ia mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,3 kilogram ke Bali.

"Harga barang bukti kokain yang berhasil diamankan setara Rp 9,1 miliar," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di halaman Gedung Polda Bali, Sabtu (7/2).

Kasus ini terungkap saat pelaku mendarat dari Dubai ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2) sekitar pukul 17.00 WITA.

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Petugas mendeteksi satu plastik bening berisi kokain di dalam tas ransel pelaku saat melewati mesin X-ray bandara. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku disuruh seorang WNA yang dipanggil Miami untuk mengambil kokain di Brasil dan membawanya ke Bali.

Polisi masih memburu sosok yang dipanggil Miami tersebut dan menyelidiki jaringan narkoba ini lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Media files:
01kgvmpwcmrw4tgv9m2kfn4rfw.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar