Polisi berjaga di samping barang bukti bawang bombai ilegal di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOKementerian Pertanian bersama Mabes Polri mengamankan 6.172 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSelain itu, diduga bawang bombai itu mengandung bakteri penyebar penyakit sehingga akan dimusnahkan, serta seluruh bawang tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Polisi berjaga di samping barang bukti bawang bombai ilegal di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026).
Kementerian Pertanian bersama Mabes Polri mengamankan 6.172 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton yang tidak memiliki dokumen resmi. Diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian.
Selain itu, diduga bawang bombai itu mengandung bakteri penyebar penyakit sehingga akan dimusnahkan.
Petugas Dirtipidter Bareskrim Polri berdiri di dekat barang bukti bawang bombai ilegal di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar