Search This Blog

Ayu Puspita, Pemilik WO di Jaktim Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayu Puspita, Pemilik WO di Jaktim Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dec 9th 2025, 12:39 by kumparanNEWS

Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Instagram/@alfiannurrizal.id
Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Instagram/@alfiannurrizal.id

Pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ayu ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

"372 dan 378 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).

Berikut ini bunyi Pasal 372 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900"

Pasal 378 KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Saat ini Ayu dan seorang karyawannya, Dimas, ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

"Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, terpisah.

Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak April 2025. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember. Kerugian yang dialami tiap korban berkisar antara Rp 40-80 juta.

Kasus ini ternyata sudah terlebih dahulu dilaporkan sejumlah korban ke Polres Jakarta Utara. Kini korban yang melapor bertambah.

Total sejauh ini, Polres Jakarta Utara menerima laporan dari 88 orang korban dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD itu.

Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan seorang korban berinisial SO. Ia mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.

Media files:
01kc0qhfz4v9b6025efey11n42.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar