Ulama Quraish Shihab. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengumumkan Muhammad Quraish Shihab mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyebutkan pengunduran diri Quraish Shihab berlaku efektif bersamaan dengan tanggal pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.
"Muhammad Quraish Shihab (Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan) menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas Syariah perseroan terhitung efektif pada tanggal efektif pemisahan unit usaha syariah perseroan sebagaimana surat tertanggal 3 November 2025 yang diterima perseroan pada tanggal 4 November 2025," demikian isi laporan yang ditandatangani Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, Jumat (7/11).
Manajemen menjelaskan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, penetapan pengunduran diri tersebut akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.
Perusahaan juga menegaskan pengunduran diri Quraish Shihab tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keberlanjutan usaha BTN.
"Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten," lanjut manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar