Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
Polisi menelusuri asal-usul mahar cek senilai Rp 3 miliar milik Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan, yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24 tahun).
Pemberian mahar cek Rp 3 miliar menimbulkan kehebohan, sehingga Kakek Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek palsu.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengatakan berdasarkan pemeriksaan hari Rabu (5/11), Tarman mengaku memperoleh cek tersebut saat jual-beli samurai.
Cek tersebut lantas ditulis sendiri oleh Tarman dengan nominal hampir Rp 3 miliar untuk mahar istrinya.
Sementara, Tarman pernah tersandung kasus penipuan pedang samurai di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP) Wonogiri, Tarman divonis hukuman 2 tahun penjara pada 2022 silam.
"Menurut keterangannya cek tersebut didapat dari temannya saat transaksi samurai 7 tahun lalu," ujar Thomas saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11).
Thomas menyampaikan, dalam klarifikasi kemarin Tarman juga mengaku bahwa cek tersebut telah hilang pasca-pesta pernikahannya dan tidak memiliki uang sebanyak Rp 3 miliar di rekeningnya.
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
"Saudara Tarman sudah hadir memenuhi undangan pada hari Rabu kemarin. Menurut keterangannya cek tersebut hilang seusai acara pernikahan. Dan saudara Tarman tidak mempunyai uang di rekening senilai Rp 3 miliar di rekening bank," ucapnya.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan bahwa kliennya tidak memiliki uang sebesar Rp 3 miliar di rekeningnya.
Namun, kata Imam, kliennya itu bakal memenuhi mahar senilai Rp 3 miliar dengan cara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar