Search This Blog

KP2MI Pastikan Kasus PMI yang Disekap 21 Tahun di Malaysia Ditangani Menyeluruh

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KP2MI Pastikan Kasus PMI yang Disekap 21 Tahun di Malaysia Ditangani Menyeluruh
Nov 22nd 2025, 15:41 by kumparanNEWS

Menteri P2MI Mukhtarudin di Istana Negara Jakarta, Senin (8/9/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menteri P2MI Mukhtarudin di Istana Negara Jakarta, Senin (8/9/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan jajarannya akan memberikan penanganan menyeluruh terhadap kasus PMI asal Temanggung, SN (47), yang disiksa hingga tak digaji selama bekerja di Malaysia.

Mukhtarudin memastikan kasus SN akan ditangani dengan serius.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri," katanya dalam sebuah pernyataan, Sabtu (22/11).

Kementerian P2MI mengatakan telah menerima laporan dari KBRI Kuala Lumpur bahwa SN telah bekerja selama lebih dari 20 tahun di Malaysia. Ia bekerja dengan jam kerja berlebihan, tidak mendapat gaji, dan tidak mendapat istirahat yang layak.

Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah cepat, yaitu mengirim Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus ini mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.

"Memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia," ungkap Kementerian P2MI.

Momen SN (47), PMI asal Temanggung yang disiksa majikannya selama 21 tahun dan tak digaji di Malaysia video call dengan keluarga. Foto: Dok. Istimewa
Momen SN (47), PMI asal Temanggung yang disiksa majikannya selama 21 tahun dan tak digaji di Malaysia video call dengan keluarga. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, SN diberikan pendampingan langsung, termasuk fasilitas komunikasi dengan keluarga, dan penerbitan SPLP untuk kebutuhan proses hukum dan kesehatan.

"Memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," lanjut Kementerian P2MI.

Kementerian P2MI menegaskan negara hadir untuk memastikan SN selaku korban memperoleh perlindungan, pemulihan dan hak-haknya secara penuh, serta terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"KP2MI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI," pungkasnya.

Media files:
01k4mcw7nfdkjd73mf45z9vsd9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar