Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, melaksanakan koordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) di Jakarta. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Kalbar
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, melaksanakan koordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) di Jakarta. Pertemuan ini membahas penyampaian laporan akhir analisis evaluasi implementasi kebijakan yang telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jumat, 7 November 2025.
Dalam forum tersebut, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa proses analisis telah melalui tahapan pembahasan, diskusi kebijakan dengan para pihak terkait, serta masukan dari para ahli. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan siap menjadi laporan final untuk BSK sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan berikutnya.
Selain itu, koordinasi juga membahas penyesuaian perjanjian kinerja tahun anggaran 2025 antara Kanwil dan BSK. Penyesuaian tersebut menekankan pentingnya kesesuaian pola ukur dan metode pengukuran indikator kinerja, terutama pada target Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Strategi Kebijakan dengan target nasional minimal 95 persen.
BSK memberikan apresiasi kepada Kanwil Kalimantan Barat atas capaian pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dinilai sangat signifikan. Tahun ini, seluruh 15 pemerintah daerah di Kalimantan Barat berpartisipasi mengisi data dukung IRH, dengan hasil 14 daerah memperoleh nilai istimewa dan 1 daerah memperoleh nilai sangat baik dan menjadi capaian tertinggi dibanding tahun sebelumnya.
"Capaian IRH yang sangat istimewa ini merupakan hasil kerja konsisten seluruh jajaran. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas implementasi kebijakan agar kehadiran Kementerian
Hukum benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat," tegas Jonny Pesta Simamora.
BSK juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 pelaksanaan IRH akan dilanjutkan oleh BPHN, sementara regulasi indikator penilaian baru akan diterapkan mulai tahun 2027.
Melalui pertemuan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dan memastikan pelaksanaan strategi kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar