Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11). Ia diduga melakukan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan.
Rupanya, dua minggu sebelum ditangkap dalam operasi senyap itu, Sugiri sempat diundang KPK ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 23 Oktober lalu.
Saat itu, Sugiri beraudiensi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK. Di dalam rilis persnya, dijelaskan bahwa KPK menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta penggunaan e-katalog yang dinilai belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal di Ponorogo.
"Fokus kami bukan mencari kesalahan, tapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi," ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi dalam rilis tersebut.
Audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Foto: Dok. KPK
Disebutkan pula bahwa KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD, dari pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas dapil senilai Rp 895 juta yang melanggar Permendagri 86/2017, hingga perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa pelaksanaan hibah daerah di Ponorogo belum tertib. KPK menemukan proposal tahun 2022 yang baru diakomodir pada 2024 serta adanya duplikasi penerima dari pengusul yang sama.
"Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi," ucap Wahyudi.
KPK juga menyoroti Ponorogo di sektor pengadaan. KPK menemukan dari total transaksi Rp 271 miliar, sebanyak Rp 220 miliar justru berasal dari penyedia di luar Ponorogo, Rp 106 miliar dari pengadaan langsung, dan Rp 48 miliar di antaranya juga berasal dari luar daerah.
"Padahal e-katalog dirancang untuk UMKM lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar masuk e-katalog," tegas Wahyudi.
KPK juga mencatat potensi pemecahan paket, penyedia berulang, harga tidak wajar, serta penyedia multitalen yang menjual berbagai jenis barang sekaligus. Sejumlah transaksi bahkan dilakukan di waktu yang tak lazim, dengan pola paket serupa bernilai Rp 1,2 miliar.
"Kalau penyedianya dan paketnya sama, mengapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan," ucap Wahyudi.
Lebih lanjut, KPK juga menyorot proyek strategis di Ponorogo, mulai dari pembangunan RSUD, museum, hingga irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021–2024, Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp 125 juta per titik. Meski bermanfaat bagi petani, saat itu KPK meminta Inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan probity audit berjalan optimal.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pada pertemuan itu, KPK menyebut nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Ponorogo berada di angka 73,43. Data SPI menunjukkan, satu persen responden mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk mengurus layanan publik.
Bahkan, 50 persen responden di beberapa dinas seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan serta kecamatan mengaku pemberian tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pegawai guna mempermudah layanan.
KPK pun meminta Ponorogo untuk membenahi tata kelola pemerintahannya, antara lain optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi dan analisa harga, pelaksanaan proyek strategis sesuai timeline dan laporan berkala, serta probity audit di seluruh proyek besar.
KPK juga meminta Inspektorat mengaudit kegiatan Solosemiran DPRD agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
"Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi," pungkas Wahyudi.
Saat itu, di dalam rilis, disebutkan bahwa Sugiri berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerahnya.
Kata Jubir KPK soal Pertemuan dengan Bupati Ponorogo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara kepada media terkait perkembangan isu operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jubir KPK Budi Prasetyo dimintai keterangan soal pertemuan KPK dan Sugiri beberapa minggu sebelum penangkapannya. Budi pun menjelaskan bahwa pertemuan itu dalam rangka koordinasi supervisi.
"Di antaranya KPK membahas kepada seluruh pemerintahan daerah yang hadir pada saat itu, terkait dengan MCSP, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention. Jadi, langkah-langkah pencegahan apa yang penting untuk dilakukan di pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jaksel pada Jumat (7/11).
Budi mengatakan, KPK memiliki perhatian khusus untuk pemda yang ada di Jawa Timur. Perhatian itu berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang juga diusut oleh KPK.
"Selain itu di Jawa Timur, KPK juga concern terkait dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Karena memang dana hibah yang berasal dari Pokir ini, kan, juga menjadi salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu perkaranya yang sekarang juga sedang bergulir adalah terkait dengan hibah Pokmas di Jawa Timur," ucap Budi.
Budi pun mengatakan, saat itu KPK sudah mewanti Sugiri terkait potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemdanya.
"KPK juga mewanti kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pencegahan korupsi," jelas Budi.
"Selain itu juga yang menjadi concern KPK adalah terkait dengan bagaimana pemerintah daerah menyusun indikator dan skala prioritas dalam proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga setiap perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, itu tepat sasaran untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Budi mengatakan, KPK meminta agar tiap pemda termasuk Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola, salah satunya yang berkaitan dengan mutasi dan promosi.
"Bagaimana pemerintah daerah juga harus memiliki koridor-koridor prosedur mekanisme dalam proses-proses manajemen seorang aparatur sipil negara," ucap Budi.
"Bagaimana proses mutasi, promosi, dan juga proses-proses manajemen ASN lainnya. Karena itu juga menjadi salah satu yang rawan terjadinya tindak bidang korupsi," tandasnya.
13 Orang Ditangkap
Sugiri sudah sampai di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/11) pagi. Ia dan 6 orang lainnya kini tengah diperiksa.
Adapun 7 orang yang dibawa ke Jakarta hari ini meliputi Sekda, Direktur RSUD, Kabid Mutasi Setda, hingga tiga orang pihak swasta. Salah satu yang ditangkap juga merupakan adik dari Sugiri.
Total ada 13 orang yang ditangkap dalam kasus yang menjerat Sugiri ini.
"Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/11).
"7 orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar