Search This Blog

Botok dan Teguh, 2 Aktivis Pati yang Blokir Jalan Pantura Terancam 9 Tahun Bui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Botok dan Teguh, 2 Aktivis Pati yang Blokir Jalan Pantura Terancam 9 Tahun Bui
Nov 3rd 2025, 12:03 by kumparanNEWS

Ribuan Massa Masyarakat Pati Bersatu ikut mengawal Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).   Foto: Dok. kumparan
Ribuan Massa Masyarakat Pati Bersatu ikut mengawal Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). Foto: Dok. kumparan

Dua aktivis pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) ditetapkan sebagai tersangka usai memblokir jalan Pantura. Aksi keduanya bersama AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pemblokiran jalan ini dilakukan saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

"Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas," ujar Jaka dalam keterangan yang diterima, Senin (3/11).

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi beserta barang bukti. Yakni satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, dua ponsel milik Teguh dan Botok.

"Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," jelas dia.

Ribuan Massa Masyarakat Pati Bersatu ikut mengawal Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).  Foto: Dok. kumparan
Ribuan Massa Masyarakat Pati Bersatu ikut mengawal Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). Foto: Dok. kumparan

Ia menegaskan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

"Perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jaka.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

Media files:
01k8wpztp203hfzxatgzxnaazb.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar