Pemusnahan barang bukti narkotika di Polresta Pontianak. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Satresnarkoba Polresta Pontianak menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari enam LP, yakni sabu seberat 150,29 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram, di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender serta dicampurkan cairan pembersih. Setelahnya, dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro bilang, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
"Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pontianak," ujar Kasat Resnarkoba.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba," ungkapnya.
Polresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar