Search This Blog

KPK Panggil Kabiro Humas Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Noel Ebenezer

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Kabiro Humas Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Noel Ebenezer
Oct 7th 2025, 11:50 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10).

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dok. Humas Kemnaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dok. Humas Kemnaker

Selain Sunardi, ada sejumlah saksi lainnya dari pihak perusahaan jasa K3 (PJK3) yang turut dipanggil KPK hari ini. Mereka, yakni Dirut PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini; staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa; dan Dirut PT Patrari Jaya Utama, Sumijan.

Mereka belum berkomentar mengenai panggilan KPK tersebut.

Budi belum merinci konfirmasi kehadiran dari para saksi yang dipanggil hari ini. Termasuk soal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada mereka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Gedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan
Gedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

KPK memindahkan 32 kendaraan sitaan dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan Cawang, Rabu (1/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
KPK memindahkan 32 kendaraan sitaan dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan Cawang, Rabu (1/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.

Media files:
01gz13vhp5q8q589cbvhgswkwy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar