Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) menyediakan pembiayaan yang cepat, murah, mudah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan aturan baru ini juga mengatur kewajiban bank dan LKNB untuk memperbarui metode penilaian pembiayaan secara rutin.
Setiap bank dan LKNB wajib melakukan pembaruan dan evaluasi metode penilaian setidaknya sekali dalam tiga bulan.
"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian pembiayaan wajib melakukan pembaruan dan kaji ulang metode tersebut paling sedikit satu kali dalam tiga bulan," ujar Indah pada Press Briefing POJK 19/2025 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Indah mengatakan evaluasi ini penting untuk memastikan kewajaran biaya dan suku bunga yang dibebankan kepada UMKM. Bank dan LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk menilai kewajaran biaya, menghitung sumber biaya dana dan komponen biaya, serta menganalisis dampak dari setiap perubahan.
Biaya yang dievaluasi meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme penghapusan buku dan penghapusan tagih atas piutang macet untuk mendukung kelancaran pemberian pembiayaan kepada UMKM.
Kata dia, bank dan LKNB diberikan kewenangan melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap pembiayaan macet, dengan ketentuan tetap menjaga tata kelola dan transparansi.
"Bank dan LKNB yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai pembiayaan kepada UMKM yang telah dilakukan hapus buku dan/atau hapus tagih," jelas Indah.
Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih, katanya, mesti dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan pelaksanaannya, serta Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset masing-masing bank dan LKNB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar