Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) menyepakati pembagian beban bunga untuk beberapa program pemerintah. Dari kesepakatan burden sharing itu, pembagian beban dilakukan untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menuturkan langkah ini merupakan bentuk sinergi yang tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati, dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar.
"Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan," kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin (8/9).
Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Caranya adalah dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut. Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas," ujar Deni.
Deni menuturkan pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati berdasarkan optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif sampai pembiayaan yang berkesinambungan. Dalam hal ini, belanja akan diarahkan ke sektor yang berdampak luas utamanya pada sektor ekonomi kerakyatan yang salah satunya adalah program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional," ujarnya.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Saat ini, BI juga mendukung pertumbuhan ekonomi dengan bauran kebijakan. Hal ini juga bisa dilihat dengan BI yang menurunkan BI Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, angka ini merupakan level terendah sejak tahun 2022.
Selain itu, kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder.
BI juga telah melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp 923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp 715 triliun pada akhir Agustus 2025. Di samping itu, BI juga sudah membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah.
"Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter," kata Deni.
Kebijakan moneter BI saat ini juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang sudah mencapai Rp 384 triliun pada akhir Agustus 2025 dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar