Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Apple belum mengajukan izin usaha peredaran iPhone 17 di Indonesia.
Produk ponsel pintar Apple teranyar tersebut direncanakan akan dirilis dalam event atau agenda tahunan 9 September 2025 di Apple Park, Cupertino, AS.
"Belum (ajukan penjualan iPhone 17 di Indonesia)," tutur Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Kendati begitu, Agus memastikan investasi Apple yang tengah berlangsung di Indonesia akan terus berjalan. Saat ini, Apple tengah membangun Apple Academy di Bali, fasilitas produksi atau pabrik AirTag di Batam, serta pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, pada 28 Agustus lalu, Agus menyebutkan Kemenperin dan Apple telah sepakat agar Apple memperluas fasilitas Research and Development (RnD) Apple Academy.
"Itu sesuai dengan kesepakatan mereka akan mengembangkan Apple Academy di Bali dan itu sudah berjalan, sudah di-launch dan saya akan tinjau dalam waktu dekat. Kalau untuk investasi, tetap jalan, semuanya masih on the right track. (Pembangunan pabrik di Batam dan Bandung) tetep jalan," jelasnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Izin Usaha Segera Diajukan
Sementara itu, Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan permohonan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 akan segera diajukan oleh Apple.
"Belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17. Tapi infonya mungkin minggu depan akan mengajukan," ujar Heru kepada kumparan, Kamis (4/9).
Heru menjelaskan, Apple sebenarnya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat TKDN selama tiga tahun. Hal itu karena perusahaan asal AS tersebut telah berinvestasi sebesar USD 1 miliar untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam.
"(Investasi USD 1 miliar sudah masuk TKDN) itu sudah termasuk untuk masa 3 tahun. Jadi Apple tinggal mengajukan permohonan TKDN saja. Saat ini belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17," jelas Heru.
Meski Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN pada saat peluncuran iPhone 16 lalu, perusahaan tetap membutuhkan sertifikat terbaru untuk iPhone 17. Regulasi sertifikat TKDN ini tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar