Dua pengemis yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pria berkostum badut diamankan Tim Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Direktorat Samapta Polda Lampung saat mengemis di Jalan ZA Pagar Alam dan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Jumat (26/9).
Pengamanan itu dilakukan, karena kehadiran mereka dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Anggota Tim Tipiring, Aiptu Eka mengatakan pengemis berkostum badut itu kerap bergerak di tengah arus lalu lintas untuk meminta uang kepada pengendara. Aksi tersebut dianggap dapat membahayakan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Sudah sering ada laporan masyarakat, mereka mengganggu lalu lintas dan bisa sebabkan kecelakaan. Apalagi mereka tiba-tiba muncul ke tengah jalan," katanya.
Selain itu, petugas juga mendapati bahwa keduanya bukan warga Bandar Lampung dan tidak memiliki kartu identitas (KTP).
"Mayoritas pengemis seperti ini berasal dari luar daerah, tidak punya KTP. Ini tentu jadi perhatian juga dari sisi administrasi kependudukan," tambahnya.
Tindakan mengemis di tempat umum sendiri melanggar Pasal 504 KUHP yang menyebutkan bahwa siapa pun yang mengemis di tempat umum dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam minggu. Jika dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang sudah berusia di atas 16 tahun, ancamannya bisa sampai tiga bulan kurungan.
Setelah diamankan, kedua badut tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, mereka dikirim ke Panti Sosial Mardi Guna untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan agar bisa mencari nafkah dengan cara yang lebih layak. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar