Search This Blog

Polisi Bunuh-Bakar Pacarnya di Indramayu: Gasak Rp 32 Juta, Dibekuk di NTB

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Bunuh-Bakar Pacarnya di Indramayu: Gasak Rp 32 Juta, Dibekuk di NTB
Aug 24th 2025, 15:02 by kumparanNEWS

Ilustrasi pembunuhan mayat. Foto: Fatah Afrial/kumparan
Ilustrasi pembunuhan mayat. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Warga Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, dibuat geger dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam kamar kos, Sabtu (9/8). Ketika ditemukan, kondisi korban penuh luka bakar.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, korban mulanya sulit diidentifikasi. Namun terungkap berkat tim Inafis serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban bernama Putri Apriyani (21), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia diduga korban pembunuhan.

"Ya, dari keterangan saksi yang mengenali korban, diketahui bahwa korban berinisial PA, warga Kabupaten Indramayu," ujar AKP Tarno.

Selain itu, tabungan Putri sebesar Rp 32 juta raib. Diduga digasak pelaku.

Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pelaku Ditangkap, Ternyata Anggota Polisi

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku ternyata anggota polisi yakni Bripka Alvian Maulana.

Bripka Alvian bertugas di NTB. Video penangkapan Alvian tersebar di media sosial. Ia disebut merupakan pacar korban.

Terlihat ia dibekuk petugas yang memakai pakaian preman. Sedangkan kedua tangan pelaku diikat.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah membenarkan penangkapan ini.

"Yang sudah diamankan, (terduga pembunuhan Putri) di NTB," ucap dia kepada wartawan, Minggu (24/8).

Bripka Alvian dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan. Terkait motif ia meng

"Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu," kata dia

Media files:
01k249xyp375phdrxw1anbbjrx.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar