Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus upaya meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha pascapandemi.
Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan
Insentif ini diberikan kepada berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina Pemprov DKI Jakarta, meliputi:
Lokasi sementara skala mikro
Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)
Berdasarkan kepgub tersebut, insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu pengurangan retribusi untuk tahun berjalan (2025) dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha yang berada di lokasi yang sama.
Rincian Potongan Tarif Retribusi
Berikut skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan
Luas Tempat Usaha
Tarif Lama
Pengurangan
Tarif Baru
≤ 6 m²
Rp 300.000
50%
Rp 150.000
7–10 m²
Rp 400.000
62,5%
Rp 150.000
11–15 m²
Rp 500.000
70%
Rp 150.000
B. Lokasi Sementara Tanaman Hias
Luas Tempat Usaha
Tarif Lama
Pengurangan
Tarif Baru
≤ 10 m²
Rp 375.000
53,33%
Rp 175.000
11–20 m²
Rp 750.000
76,67%
Rp 175.000
21–30 m²
Rp 1.000.000
82,5%
Rp 175.000
31–40 m²
Rp 1.300.000
86,54%
Rp 175.000
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
Luas Tempat Usaha
Tarif Lama
Pengurangan
Tarif Baru
≤ 6 m²
Rp 450.000
44,44%
Rp 250.000
7–10 m²
Rp 550.000
54,55%
Rp 250.000
11–15 m²
Rp 650.000
61,54%
Rp 250.000
PPIKM
Rp 750.000
66,67%
Rp 250.000
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Tipe Usaha
Tarif Lama
Pengurangan
Tarif Baru
Kios
Rp 450.000
55,56%
Rp 200.000
Los
Rp 350.000
42,86%
Rp 200.000
Proses Otomatis Tanpa Pengajuan Manual
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menegaskan bahwa pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui Retribusi Online Sistem (ROS).
Kebijakan ini akan tercantum langsung dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan manual.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membuat pelaku UMKM lebih fokus mengembangkan usaha dan menciptakan dampak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dengan berkurangnya beban retribusi, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat komunitas.
Pemprov mengimbau para pelaku UMKM untuk memastikan data dan lokasi usaha telah terdaftar secara resmi di sistem retribusi daerah, agar proses pengurangan tarif berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau menghubungi Dinas PPKUKM melalui kanal layanan daring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar