Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan peninjauan ke pangkalan gas LPG 3 Kg di Jalan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (6/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Aksi massa dengan isu #BubarkanDPR digelar di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8), aksi ini didorong oleh protes masyarakat terhadap tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR.
Menanggapi aksi ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya terbuka menerima seluruh aspirasi, karena penyampaian aspirasi dijamin dalam undang-undang.
"Kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan di jamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Namun, Dasco mengatakan bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan secara tertib dan tidak anarkis, hal ini pun sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
"Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," katanya.
Salah satu yang memicu aksi unjuk rasa adalah besaran tunjangan rumah jabatan anggota (RJA) yang mencapai Rp 50 juta. Dasco kemudian menjelaskan bahwa tidak setiap bulan para anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta.
Total tunjangan RJA untuk setiap anggota adalah Rp 600 Juta untuk 1 periode selama 5 tahun.
"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco.
Tunjangan ini harusnya diberikan di awal periode sebagai pengganti fasilitas rumah dinas anggota dewan di Kalibata, Jakarta Selatan yang pada periode ini tidak diberikan. Hanya saja karena keterbatasan anggaran, tunjangan RJA ini diangsur selama 12 bulan mulai Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
"Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar