Search This Blog

Cekcok Karena Pindah Rumah Tanpa Izin, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cekcok Karena Pindah Rumah Tanpa Izin, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istri
Aug 9th 2025, 14:23 by Lampung Geh

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Berawal dari cekcok karena pindah rumah tanpa izin, seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istrinya. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan yang berada di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah pada Kamis (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pelaku berinisial FJ (41) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang. "Pelaku saat ini telah ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YS (41)," katanya. Sunarto menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari cekcok karena pindahan rumah.

Barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

"Jadi pelaku ini datang ke rumah kontrakan, keduanya cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban tiga kali di bagian pipi kanan," ucapnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah. Pasca kejadian itu, anak korban langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram. Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. "Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku," ungkapnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dalam kesempatan ini, Sunarto mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram, untuk senantiasa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan mengedepankan komunikasi yang baik. "Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01k26v8sxwys1x65at1whnen3e.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar