Search This Blog

Ribka Tjiptaning: Target Utamanya Megawati, Hasto Hanya Sasaran Perantara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ribka Tjiptaning: Target Utamanya Megawati, Hasto Hanya Sasaran Perantara
Jul 27th 2025, 11:13 by kumparanNEWS

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) disaksikan Ketua DPP Prananda Prabowo (tengah) saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) disaksikan Ketua DPP Prananda Prabowo (tengah) saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan, ada momen yang berbeda saat peringatan peristiwa Kudatuli tahun ini. Hal ini berkaitan dengan vonis 3,5 tahun yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Sangat-sangat (berbeda) Dari kemarin ya, kita beberapa tahun bersama-sama Sekjen dan teristimewa tahun kemarin kita meriahkan. Ada drama seperti terjadi penyerangan. Terus kita rally ke Komnas HAM. Tahun ini nggak, makanya tadi aku jadi jalan dari Tugu Proklamasi, satu biar olahraga pagi, kedua kok sedih banget sih," ujar Ribka, Jumat (26/7).

Ribka mengungkapkan suasana duka dalam peringatan Kudatuli tahun ini mencerminkan kekecewaan terhadap sistem hukum yang menurutnya belum berpihak pada rakyat dan masih tunduk pada kepentingan penguasa. Ia merasa partainya menjadi korban ketidakadilan hukum ini.

"Ya memang prihatin lah, nggak mungkin kita mau hura-hura Sekjen kita sendiri masih terintimidasi oleh hukum. Jadi hukum kemarin yang diputuskan oleh hakim pada Sekjen itu bukti bahwa hukum belum berpihak kepada semua rakyat. Jadi hukum itu masih patuh pada segelintir penguasa," tegasnya.

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning, Krisdayanti, Djarot Saeful Hidayat menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning, Krisdayanti, Djarot Saeful Hidayat menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ia secara gamblang menilai kriminalisasi terhadap Hasto adalah bagian dari serangan terhadap PDIP sebagai partai dengan target utama adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"PDI Perjuangan masih dikangkangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran perantara," turut Ribka.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP dan kepala daerah yang kader PDIP foto dengan pose salam tiga jari usai pembekalan kepala daerah PDIP hari kedua di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2025). Foto: Dok. PDIP
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP dan kepala daerah yang kader PDIP foto dengan pose salam tiga jari usai pembekalan kepala daerah PDIP hari kedua di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2025). Foto: Dok. PDIP

Terkait kasus suap Harun Masiku yang akhirnya menjerat Hasto, Ribka menegaskan Hasto tidak menghalangi proses hukum dan justru telah menyampaikan pembelaan yang panjang dan mendalam di pengadilan, namun menurutnya tak digubris oleh jaksa.

"Dicari-cari salahnya, udah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Udah nggak. Kalau suap, kan udah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih? Kan kemarin kita tahu bahwa di pleidoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin loh itu. Tinggi banget itu buku. Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan. Artinya tidak memperdulikan," tuturnya.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Media files:
01jh9j4pz3m056mmag17hv4zm3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar